Simak Modusnya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam penanganan judi online, secara prinsip akar masalahnya berada pada penanganan iklan judi online yang merajalela yang juga merupakan ranah kewenangan Kominfo.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan terdapat begitu banyak modus penawaran judi online yang semakin sering muncul di media social seperti di platform Instagram, Facebook, Twitter/X, Tiktok dan lainnya.
 
“Beberapa contoh modus penawaran yang menipu, antara lain situs judi memakai modus website cerita dongeng anak-anak, metode clickbait dengan menggunakan model iklan wanita/pria yang menarik namun ternyata terang-terangan mempromosikan judi online,” kata Friderica dalam keterangan tertulis OJK, Minggu (14/1/2024).
 
Menurutnya, jika masyarakat telah terlanjur terdorong untuk mengakses situs judi online, beberapa modus yang ditemukan dan telah diberitakan adalah penipuan demo slot gratis yang memberikan fantasi bahwa akun slot seakan-akan berisi sejumlah uang dalam jumlah besar.
 
Padahal iming-iming itu bersifat fiktif, tak dapat diuangkan, dan hanya untuk menggugah ketertarikan pengguna. Hal yang sama, juga berlaku untuk bonus deposit.
 
“Angka-angka fantasi itu mendorong peserta untuk mengikuti permainan dan terus melakukan deposit,” ujarnya.
 
Adapun langkah yang disiapkan OJK untuk tahun 2024 tentunya akan semakin mengintensifkan penanganan yang telah berlangsung efektif di sepanjang tahun 2023, khususnya melalui pemblokiran rekening judi online di sektor perbankan.
 
“Dari masing-masing sektor Keuangan juga ke depannya sudah terdapat upaya untuk memperkuat pencegahan pemanfaatan produk/layanan Keuangan pada sektor tersebut untuk memfasilitasi tindak pidana judi online tersebut,” pungkasnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *