Terancam Tutup Beroperasi di Indonesia
Menteri Komunikasi serta Informatika Budi Arie Setiadi mengimbau kepada segala pengelola platform digital semacam X, Telegram, Google, Meta, serta TikTok, supaya kooperatif mematuhi ketentuan di Indonesia dalam memberantas judi online.” Bila tidak kooperatif memberantas judi online di platform Kamu, hingga aku hendak menggunakan denda hingga denda Rp 500 juta per konten,” kata ia dikala Konferensi Pers lewat Zoom, Jumat, 24 Mei 2024.
Bagi Budi, dikala ini telah terdapat sebagian platform digital yang mematuhi imbauan Kominfo. Google misalnya, platform ini tengah mengambil langkah melacak judi online di platform mereka menggunakan kecerdasan buatan ataupun artificial intelligence( AI). Tetapi, Budi berikan peringatan tegas kepada Telegram.” Aku sebut saja di mari, cuma Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif,” ucapnya pada tim redaksi wengtoto.
Budi memandang, saat ini terdapat tren para penjudi online bermain di Telegram. Oleh sebab itu, dia memeringati Telegram, bila tidak kooperatif hingga usahanya hendak terancam tutup di Indonesia.
Kebijakan pencabutan izin itu pula berlaku untuk penyelenggara internet service provider ataupun ISP. Budi merasa dalam pelaksanaannya, kebijakan itu tidak hendak memunculkan kemampuan permasalahan baru untuk warga yang sesungguhnya tidak bermain judi online.” Supaya saja mereka( ISP) menanggung perbuatan mereka. Serta itu jumlahnya enggak banyak kok( informasi) dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ataupun APJI,” kata Budi.
Bagi catatannya, dikala ini baru terdapat 35 persen ISP yang melaksanakan sinkronisasi otomatis dari total 1. 011 ISP. Hasil pengujian laporan tahun 2023- 2024 menampilkan terdapat 26 dari total 136 sampling yang masih dapat mengakses konten negatif tercantum judi online serta pornografi.
Kominfo menegaskan mereka tidak langsung seketika mencabut izin tersebut. Karena, lebih dahulu, Kominfo sudah membagikan sanksi berbentuk pesan teguran kepada 26 ISP serta pesan teguran kedua terhadap 31 ISP.
Budi berujar, dia sudah mengosialisasikan kebijakan tersebut kepada segala platform digital serta ISP dalam bermacam peluang.” Jadi, jika hingga masih( abai), jangan salahkan, kami tutup,” kata ia. Dia percaya judi online tidak membagikan khasiat kepada warga. Oleh sebab itu, Kominfo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin, bila teruji ISP tersebut jadi fasilitator.
” Yang terdapat, yang menikmati cuman pemain judi di situ. Ingin ribut mereka? Ya negeri enggak ingin kalah buat melindungi warga,” ucapnya.