Alasan Ratusan Istri di Bojonegoro Gugat Cerai

Judi online tidak cuma mengganggu ekonomi tetapi pula stabilitas rumah tangga. Perihal ini tercermin dari meningkatnya permasalahan perceraian akibat kecanduan judi online, semacam yang diungkapkan Majelis hukum Agama Bojonegoro.
 
Dalam rentang Januari sampai April 2024 saja, tercatat 971 pengajuan perceraian di mana kecanduan suami terhadap judi online jadi alibi dominan dari pihak istri yang menggugat cerai.
 
Wakil Pimpinan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjawab permasalahan ini dengan menganjurkan supaya majelis hukum memesatkan proses gugatan cerai. Tujuannya merupakan supaya para suami yang kecanduan judi online bisa menyadari konsekuensi dari perbuatannya serta bisa jadi menyudahi bermain.
 
Sahroni memperhitungkan kalau istri yang menggugat cerai tentu sudah kerap hadapi ketidakadilan dari suami yang kecanduan judi.
 
” Jika aku yang jadi hakimnya, aku percepat aja supaya pada kapok yang main judi dapat kehabisan istri. Lagian yang begini- begini kan tentu kondisi di rumahnya telah tidak beres,” kata Sahroni dalam keterangannya semacam dilansir dari wengtoto. com pada Rabu, 15 Mei 2024.
 
Lebih lanjut, Sahroni pula menyoroti akibat negatif kecanduan judi online terhadap keluarga.
 
Ia menyebut kalau keluarga kerapkali tidak menemukan atensi yang lumayan dari suami yang kecanduan, duit yang sepatutnya digunakan buat kebutuhan keluarga malah habis buat judi online, apalagi duit buat kebutuhan anak juga diambil.
 
Perihal ini tidak cuma menimbulkan permasalahan ekonomi, tetapi pula bisa merangsang kekerasan dalam rumah tangga serta memunculkan tekanan pikiran untuk istri serta anak- anaknya.
 
Sahroni setelah itu melaporkan kalau judol tidak cuma merugikan orang yang memainkannya tetapi pula berakibat pada keluarga serta warga sekitarnya, menghasilkan dampak domino yang merugikan untuk kehidupan sosial.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *