Kantongi Bayaran Rp25 Juta

Selebgram asal Tulungagung, JPS( 28) wajib mendekam di balik jeruji besi usai jadi terdakwa promosikan akun judi online.
 
Terdakwa mempromosikan 4 akun judi online di media sosial miliknya serta menemukan bayaran Rp25 juta. Selebgram asal Tulungagung, JPS( 28) wajib mendekam di balik jeruji besi usai jadi terdakwa promosikan akun judi online.
 
Terdakwa mempromosikan 4 akun judi online di media sosial miliknya serta menemukan bayaran Rp25 juta.
 
Kapolres menarangkan, pelakon sudah melaksanakan aksinya sepanjang 6 bulan. Tetapi baru memperoleh kontrak dari web judi online sepanjang 1 bulan.
 
“ Jadi pelakon ditugaskan buat mempromosikan web judi online lewat akun medsosnya,” jelasnya pada tim wengtoto.
 
Sepanjang ini, selebgram tersebut sudah mempromosikan judi online di 4 web. Serta dari situlah, ia memperoleh bayaran puluhan juta.
 
“ Dalam satu bulan kontrak, pelakon sukses memperoleh duit Rp25 juta yang langsung ditransfer ke rekening individu pelakon,” paparnya.
 
Polisi pula sukses mengamankan benda fakta berbentuk, hp, screenshot artikel endors sebanyak 27 lembar, novel tabungan pelakon serta lain sebagainya. Atas perbuatannya, selebgram Tulungagung itu dijerat dengan Undang- Undang No 11 tahun 2008 tentang data serta elektronik juncto Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.
 
“ Pelakon terancam hukuman pidana sepanjang 10 tahun penjara, dikala ini kami sudah melimpahkan berkas kepada kejaksaan buat diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *