Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui judi online. Salah satunya melalui sponsorship kepada klub-klub sepak bola di tanah air.
 
Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening para pelaku judi online mencapai Rp 57 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi Rp 69 triliun pada 2022 (Januari – Agustus 2022).
 
“Adapun modus operandi yang digunakan antara lain menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub bola senilai miliaran rupiah,” kata Ivan dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
 
Selain itu, modus lain yang dilakukan pelaku tindak kejahatan pencucian uang adalah memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tour luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor, dan menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).
 
Adapun upaya penyelamatan aset atau asset recovery yang diduga terkait dengan judi online terus dilakukan oleh PPATK. Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama 2022 (sampai awal September 2022) mencapai Rp 850 miliar.

Robot Trading

Tidak hanya judi online, beberapa kasus mengenai robot trading juga marak terjadi di Indonesia. Periode Januari 2022 sampai dengan 13 Juni 2022, PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal, antara lain Suntikan Modal Alat Kesehatan, Investasi Forex Ilegal (FX Family), Robot Trading Viral Blast, Robot Trading Evotrade, Auto Trade Gold, Binomo Binary Option, Robot Trading DNA Pro, dan Robot Trading Fahrenheit.
 
“Per tanggal 13 Juni 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp 745 miliar. Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022mencapai sebesar Rp 35 triliun,” pungkasnya.

1.700 Rekening Bank terkait Judi Online Diblokir OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.
 
Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.
 
“Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dilansir dari Antara, Selasa (10/10/2023).
 
Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi, apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.
 
Oleh karena itu, OJK meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online, sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.
 
“Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” tutur Dian.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *