Polri Diminta Bongkar dan Tangkap Bandar Besar Judi Online

Laksamana TNI (Purn) Soleman B Ponto meminta Polri membongkar dan menangkap para bandar besar judi online

Perihal ini sampaikan Soleman menjawab permasalahan judi online yang dibongkar Bareskrim Polri serta Polda jajaran.
 
” Yang ditangkap itu betul- betul bos ataupun anak buahnya. Dilihat dahulu yang ditangkap ini bos- bosnya ataupun hanya pelakon di lapangan. Jangan- jangan ini cuma pencitraan sebab permasalahan Sambo,” kata Soleman dalam keterangannya,
 
” Wajib dibuka ke publik. Begitu ditangkap, wajib dibuka ke publik, ini ditangkap, bosnya siapa, harusnya begitu,” sambungnya.
 
Soleman pula memohon apabila terdapat anggota Polri yang ikut serta dalam permasalahan judi online ini wajib ditindak. Karena, judi online berakibat besar, paling utama pada generasi muda.
 
” Seluruhnya[harus ditindak]. Makanya polisi itu tidak boleh pakai anggaran dari luar, ia seluruh anggaran yang dapat teraudit[anggaran negara],” ucapnya.
 
” Bayangkan berapa banyak anak muda yang ikut serta judi online,” tambahnya.
 
Lebih dahulu, Dittipidsiber Bareskrim Polri memecahkan sindikat perjudian online yang berkantor di apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Total, terdapat 8 terdakwa yang diamankan dalam permasalahan itu.
 
” Penangkapan 6 orang laki- laki serta 2 perempuan yang mengelola web perjudian,” ucap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reindhard Hutagaol dalam keterangannya,( 15/ 8).
 
Kedelapan terdakwa itu bernama samaran MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, serta FFD. Dari hasil pengecekan, MA serta MF berfungsi selaku marketing web judi online tersebut.
 
Atas perbuatannya, para pelakon dipersangkakan Pasal 45 ayat( 2) juncto Pasal 27 ayat( 2) Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Pergantian Atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik.
 
Setelah itu, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang- Undang No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Dan, Pasal 3, 4, 5 serta Pasal 10 Undang- Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit.

Perintah Kapolri

Mengutip web Humas Polri, Kapolri Listyo Sigit sudah memerintahkan segala polda di Indonesia buat menggosok habis seluruh wujud perjudian online( online gambling) ataupun yang diketahui selaku dengan kode 303.
 
Perintah itu di informasikan Kepala Bagian Reserse Kriminal( Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto.
 
Komjen Agus membenarkan, dikala ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online. Karena, aktivitas itu meresahkan warga serta tingkatkan kriminalitas.
 
” Telah banyak yang kita ungkap serta tangkap terpaut aktivitas judi,” kata Agus Adrianto.
 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo pula menegaskan, iklan judi slot di internet pula hendak disikat. Dedi pula menguak terdapatnya Pesan Telegram( ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran polda buat menindak maraknya iklan judi slot.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *