Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons kasus ditemukannya aktivitas judi daring di Indonesia yang terkait dengan bisnis perjudian di Kamboja dan diduga melibatkan pekerja dan pemodal dari dalam negeri.
Dalam pernyataannya, Bambang Soesatyo meminta Aparat Kepolisian melalui Tim sibernya untuk mengusut tuntas temuan judi online tersebut, serta menelusuri keterlibatan seluruh oknum atau pihak dari Indonesia yang terlibat.
“MPR meminta pihak Kepolisian agar bertindak tegas dan melakukan penangkapan kepada pihak terlibat dan memberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan tersebut dalam rilis yang diterima dari MPR RI, Kamis (14/12/2023).
“Meminta pemerintah dan Kepolisian dalam mengungkap kasus judi daring dengan menyampaikan ciri-ciri perjudian daring, agar masyarakat tidak terjebak, dan mengatur langkah untuk mencegah meluasnya judi online di Indonesia.”
Selanjutnya, Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah menyusun dan mempersiapkan langkah untuk menangani maraknya kasus perjudian di Indonesia, yang saat ini bahkan sudah terjadi lintas negara, guna mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi offline maupun online.
“Meminta pemerintah dan Kepolisian berkomitmen memberantas perjudian baik secara offline maupun online, dengan melakukan langkah hukum terhadap pelaku penyedia layanan perjudian berdasarkan hukum positif yang berlaku agar menimbulkan efek jera, serta mengoptimalkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU untuk menjerat pelaku utama dan pemulihan aset hasil tindak pidana.”
Menkominfo: Filipina dan Kamboja Pusat Server Judi Online yang Beroperasi di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut dua negara yang diduga menjadi pusat server judi online yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Menkominfo, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/10/2023), dua negara yang jadi pusat server judi online dan beroperasi di Tanah Air itu adalah Kamboja dan Filipina.
“Soal negara mana (paling banyak pengelola judi online), ya yang memperbolehkan judi lah. Kamboja, Filipina, itu kan. Server-nya di sana,” kata Budi Arie.
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengakui, memang cukup sulit untuk memberantas sampai tuntas operasional situs atau konten judi online di Indonesia.
“Mereka kan pindah-pindah, IP-nya pindah, alamatnya pindah, tapi kita sudah tahu bahwa ini pusatnya di Kamboja dan Filipina. Kita terus berusaha menutup itu,” kata Menteri Kominfo.
“Promosinya kita cegat, rekeningnya kita blokir, operator seluler juga sudah sama-sama kami memantau, mereka pakai dari luar negeri nomornya. Kita antisipasi terus, namanya dunia serba terbuka,” tuturnya.
Budi Arie juga mengatakan, estimasi nilai dari judi online bisa mencapai Rp 160 triliun sampai 350 triliun dalam satu tahun. Dia pun mengatakan bahwa hal ini menempatkan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritasnya sebagai Menteri Kominfo.