1.229 Rekening Diblokir Sepanjang 2023
Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberantas kejahatan judi online. Tercatat, ada 1.229 rekening diblokir sepanjang 2023.
“Kami telah membekukan 1.229 rekening,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan data pada Rilis Akhir Tahun (RAT) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Listyo mengatakan, Polri juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir 10.056 website judi.
Listyo menyampaikan, Polri mengusut 2.459 perkara sepanjang 2023. Hingga Desember 2023, jumlah penyelesaiannya mencapai 2.278 perkara atau 92,63 persen.
Ada beberapa pengungkapan menonjol terkait perjudian selama 2023. Listyo merinci, 8 situs judi online di Bali dengan total 46 tersangka dan barang bukti berupa 19 rekening senilai Rp150 miliar.
Kemudian, dua situs judi online di Riau dengan 1 tersangka dan menyita aset senilai Rp57,7 miliar. Terakhir, situs judi online di Jakarta dengan 12 tersangka dan membekukan 20 rekening senilai Rp6 miliar.
“Perkembangan penyidikan, ada yang p-21 dan ada yang telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU), bila dinyatakan lengkap tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan,” tandas Kapolri.