Menkominfo Ultimatum Google hingga TikTok

Departemen Komunikasi serta Informatika( Kominfo) membagikan peringatan keras kepada segala platform sosial media yang masih memfasilitasi judi online. Peringatan ini selaku sokongan terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
 
Menteri Komunikasi serta Informatika( Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut ada sanksi berbentuk denda senilai Rp500 juta per konten judi online yang hendak dikenakan kepada Google, X( Twitter), Meta, Telegram sampai TikTok bila memfasilitasi judi online.
 
” Peringatan keras kepada segala pengelola platform digital semacam X, Telegram, Google, Meta, serta TikTok. Bila, tidak kooperatif buat memberantas judi online di platform kamu, hingga aku hendak menggunakan denda hingga dengan Rp500 juta per konten,” kata Budi dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Pemberantasan Judi Online pada tim wengtoto di Jakarta, Jumat( 24/ 5/ 2024).

Ultimatum Menkominfo

Tidak hanya platform sosial media, Menkominfo pula mengultimatum pihak Internet Service Provider( ISP) buat aktif memberantas judi online. Ia mengecam hendak mencabut izin pembedahan industri bila teruji memfasilitasi judi online.
 
Dikala ini, pihak ISP yang sudah melaksanakan sinkronisasi otomatis kepada Kominfo baru dekat 35 persen dari total 1. 011 ISP yang beroperasi di Indonesia. Sebaliknya, dari hasil pengujian lapangan 2023 hingga 2024 diperoleh hasil 26 dari total 136 sampling masih bisa mengakses konten negatif tercantum konten judi online serta pornografi.
 
” Terpaut perihal tersebut pemerintah membagikan sanksi berbentuk pesan teguran kepada 26 ISP serta pesan teguran kedua kepada 31 ISP,” beber Menkominfo. 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *