Fenomena Judi Online yang Menjamur di Kalangan Pelajar

Fenomena judi online tampak semakin menjamur di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Bahkan, fenomena tersebut tidak hanya terbatas pada usia matang saja, namun judi online pun sudah mulai menjamur di usia rawan, khususnya anak-anak dan pelajar.
 
Hal itu pun tercermin dari temuan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, sekitar 12.000 siswa bermain gim daring yang disponsori oleh judi online. Sementara itu, temuan PGSI Kabupaten Demak juga menunjukkan, sekitar 2.000 siswa langsung mengakses judi online.
 
Berkaitan dengan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkuat perannya sebagai kementerian yang memiliki otoritas kuat di bidang digital untuk memberantas judi online tersebut.
 
“Saya sampaikan negara tidak boleh kalah, karena ini menyangkut masa depan anak-anak,” ujar Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi, Kawiyan saat ditemui tim Liputan6.com, Kamis (16/11/2023).
 
“Dampak judi online terhadap anak-anak luar biasa, dan hal tersebut dapat merusak moral anak serta prestasi belajarnya juga menurun,” imbuhnya.

Pencegahan Masif dan Terkoordinasi

 
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 2023 mencatat bahwa terdapat sekitar Rp200 triliun uang yang mengalir terkait judi online yang berasal dari 157 juta transaksi. Dari data tersebut, Kawiyan pun meyakini bahwa fenomena judi online sudah merambah anak-anak.
 
“Dari 157 juta itu rata-rata nilai transaksi Rp100 ribu ke bawah. Yang melakukan transaksi itu siapa? Ibu rumah tangga dan anak-anak (pelajar), jadi judi online sudah banyak menyasar anak-anak,” ujar Kawiyan.
 
Dirinya juga mengatakan bahwa KPAI meminta kepada pemerintah agar melakukan pencegahan yang masif dan terkoordinasi.
 
“Pencegahan tersebut harus dari pusat ke daerah dan melibatkan lintas kementerian/lembaga, seperti Kominfo, Kemenag, Kemendikbud Ristek, Kemen PPPA, dan Kepolisian,” kata Kawiyan.
 
Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa KPAI mendorong semua pihak untuk melakukan literasi kepada anak-anak terkait penggunaan internet yang sehat dan positif.
 
“Kita juga harus melakukan literasi kepada anak-anak, jika mereka tersambung dengan internet, mereka harus diedukasi. Jangan misalnya dipakai untuk judi online atau membuka konten negatif lainnya. Mereka harus diedukasi supaya memanfaatkan internet untuk kepentingan yang baik,” ungkap Kawiyan.

Dukung Imbauan Kominfo

Terkait dengan imbauan “Pelajar Stop Judi Online” yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Pendidikan Tinggi, Kawiyan menilai bahwa pemerintah telah sadar kalau judi online sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar.
 
“Karena itu, tiga menteri dan satu wakil menteri mengimbau kepada pelajar untuk stop judi online. Menteri Nadiem pernah berkata, walau judi online terlihat asik, tapi memiliki dampak merugikan ke depan,” ujar Kawiyan.
 
Dirinya pun menegaskan bahwa KPAI mendukung agar imbauan tegas tersebut tidak hanya sekadar seremonial belaka, namun ada langkah konkretnya.
 
“Imbauan tersebut harus diimplementasikan melalui tindakan nyata ke berbagai sekolah, daerah, kalau perlu dibentuk satuan tugas (satgas) pencegahan judi online di kalangan pelajar,” tegas Kawiyan.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *