Medan – Bos judi online Apin BK dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Majelis hukum Negara( PN) Medan. Apin BK teruji bersalah membuat judi online serta melaksanakan Tindak Pidana Pencucian Duit( TPPU).
Majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam persidangan beragenda vonis secara daring di PN Medan, Selasa, 27 Juni 2023, melaporkan tersangka Apin BK teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana ikut dan melaksanakan tindak pidana dengan tanpa hak membuat bisa diaksesnya data elektronik serta ataupun dokumen elektronik yang mempunyai muatan perjudian
Setelah itu menempatkan, mentransfer alihkan membelanjakan membayarkan, menitipkan bawa keluar negara, menggantinya dengan mata duit ataupun pesan berharga, atas harta kekayaan yang diketahuinya ataupun pantas diprediksi hasil tindak pidana sebagaimana yang diartikan dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan harta kekayaannya dipidana dengan tindak pidana pencucian duit sebagaimana dalam dakwaan awal, kedua serta ketiga penuntut universal.
Apin BK teruji secara legal serta meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan awal kesatu, Pasal 303 ayat( 1) ke- 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat( 1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHPidana.
Ataupun dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat( 2) Jo Pasal 45 ayat( 2) UU Nomor 19 tahun 2016 pergantian atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan TPPU ataupun ketiga, Pasal 4 UU Penangkalan serta Pemberantasan TPPU.
” Menjatuhkan pidana penjara kepada tersangka Jonni alias Apin BK sepanjang 3 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Memerintahkan supaya tersangka senantiasa ditahan,” sebut Dahlan.
Majelis hakim pula memikirkan perihal yang memberatkan serta meringankan perbuatan tersangka. Perihal yang memberatkan perbuatan tersangka diiringi dengan tindak pidana lain. Sebaliknya perihal meringankan tersangka berlagak sopan sepanjang sidang, belum sempat dihukum serta tersangka menyesali perbuatannya, tersangka ialah tulang punggung keluarga membagikan nafkah anak serta istrinya.
Sehabis majelis hakim membacakan vonis, tersangka Apin BK lewat penasehat hukumnya ataupun jaksa penuntut universal melaporkan pikir- pikir, apakah hendak mengajukan banding ataupun tidak. Sehingga vonis dalam masalah ini belum berkekuatan hukum senantiasa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang lebih dahulu menuntut supaya Apin BK dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam permasalahan ini 15 anak buah dari Apin BK sudah dijatuhi dengan pidana tiap- tiap 10 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Ke- 15 tersangka ialah Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, Meter Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adi ningsih, Balqis Adiansyah, serta Yulia Astuti. Demikian lah berita terkini.