PPATK Sebut 2,1 Juta Penjudi Online Berpenghasilan Rendah

Transaksi judi online kini menjadi perhatian. Apalagi penjudi online ini telah menyasar kalangan pelajar. Tak hanya itu tetapi juga membidik masyarakat menengah bawah.
 
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), partisipasi masyarakat dalam kegiatan judi online sangat besar. Tercatat 2.761.828 pihak (masyarakat) yang mengikuti permainan judi online.
 
“Dari 2,7 juta masyarakat yang terlibat judi online, 2,1 juta (2.190.447) pihak masyarakat merupakan masyarakat penghasilan menengah bawah. Penghasilan di bawah Rp 100 ribu,” ujar Humas PPATK Nasir Kongah saat dihubungi Liputan6.com, Senin (25/9/2023).
 
Nasir menuturkan, masyarakat yang melakukan transaksi judi online ini memiliki profil pelajar, pegawai negeri, pegawai swasta, petani hingga ibu rumah tangga.
 
Nasir mengatakan, ibu rumah tangga yang menjadi korban judi online akan mengganggu kesejahteraan dan keluarga.Ia mencontohkan, jika uang belanja yang sudah ditetapkan Rp 100 ribu per hari tetapi dipakai untuk judi online, dapat mengurangi gizi anak. “Yang seharusnya beli susu anak, eh malah dipakai judi online, nilai gizi anaknya, masa depan anaknya bagaimana,” kata dia.
 
Selain profil korban judi online yang memprihatinkan, PPATK juga menyoroti nilai transaksi judi online yang meningkat setiap tahun. Bahkan hingga 2023, nilai transaksi atau perputaran dana mencapai Rp 200 triliun.
 
Berdasarkan data PPATK mencatat nilai transaksi dan  jumlah transaksi judi online melonjak signifikan setiap tahun. Bahkan perputaran dana mencapai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada 2017-2022.
 
Perputaran dana ini merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang.

Rincian Transaksi Judi Online

1. 2017
 
Nilai transaksi Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250.726.
 
2.2018
 
Nilai transaksi Rp 3,97 triliun dengan jumlah transaksi 666.104
 
3.2019
 
Nilai transaksi Rp 6,18 triliun dengan jumlah transaksi 1.845.832
 
4.2020
 
Nilai transaksi Rp 15,76 triliun dengan jumlah transaksi 5.634.499
 
5.2021
 
Nilai transaksi Rp 57,91 triliun dengan jumlah transaksi 43.597.112
 
6.2022
 
Nilai transaksi Rp 104,41 triliun dengan jumlah transaksi 104.791.427,
 
Nasir menuturkan, lonjakan transaksi judi online ini signifikan terjadi sejak COVID-19. Selain itu, perkembangan teknologi dan maraknya pemakaian handpone juga turut membuat lonjakan transaksi judi online. ”Sejak COVID (transaksi-red) lebih Rp 15 triliun, demand tinggi. Pemarin ada pelajar ibu rumah tangga, PNS, swasta, petani,” kata Nasir.
 
Nasir menambahkan, masalah mental juga mempengaruhi. Saat ini banyak masyarakat menurut dia tidak mau bekerja keras tapi berharap uang banyak.
 
Untuk menekan transaksi judi online itu, Nasir menuturkan, pihaknya berkolaborasi dengan lembaga lain mulai dari kepolisian, kementerian terkait. Ia juga berharap peran masyarakat juga agar tidak terlibat dengan judi online. “Kalau pemerintah kencang, masyarakat terus (judi online-red) sia-sia juga. Semua elemen termasuk masyarakat harus cegah judi online dan konvensional,” kata dia.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *