Bandung – Tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial J (35), YP (33), dan FFF (27) dicekal bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi Ngurah Rai. Mereka awalnya diduga merupakan sindikat jual beli ginjal lantaran tergabung dalam grup WhatsApp (WA) bernama ‘Jual Ginjal’.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga menyebut ketiga WNI itu dicekal bukan terkait jual beli ginjal, melainkan lantaran hendak bekerja sebagai administrator situs judi online di Kamboja. Selain itu, mereka juga tidak dilengkapi dokumen kerja yang sah.
“Tujuan keberangkatan ketiga WNI ini ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online,” kata Rionson dalam keterangan resminya , Sabtu (29/7/2023).
Rionson menuturkan ketiga WNI tersebut bermaksud terbang ke Kamboja melalui Kuala Lumpur dengan maskapai Air Asia. Menurutnya, ada orang Kamboja berinisial R yang bertindak sebagai penjamin mereka. R pula yang menawari J, YP, dan FFF bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
“Orang yang berinisial R kata ketiga WNI yang diamankan ini sudah saling kenal karena dulunya mereka bertiga sudah pernah bekerja di Kamboja. Jadi mereka bertiga mendapat tawaran kerja di negara Kamboja dari R,” kata Rionson.
J, YP, dan FFF awalnya disebut tergabung dalam grup WA bernama ‘Jual Ginjal’. Terkait itu, Rionson menyatakan polisi belum menemukan bukti bahwa ketiga orang itu bagian dari sindikat perdagangan orang dengan modus jual beli ginjal.
Polisi, kata Rionson, menyerahkan ketiga WNI tersebut kepada BP3MI Bali untuk dipulangkan ke Jakarta. Namun demikian, dia menegaskan proses penyidikan tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran dari seluruh keterangan yang diperoleh dari ketiga orang tersebut.
“Berdasarkan pengakuannya, mereka tidak ada keterkaitan dengan grup Jual Ginjal tersebut. Tetapi, penyidik akan tetap mencoba mendalami lagi kebenaran informasi tersebut dalam penyidikan nantinya,” tegasnya.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Ngurah Rai membatalkan keberangkatan tiga WNI itu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (26/7/2023). Pembatalan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut berawal dari informasi BP2MI dan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Informasi itu menyebut dugaan adanya WNI yang akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri.