2 Masyarakat Paser Dicokok Polisi di Warung
Personel Satreskrim Polres Paser mengamankan 2 orang laki- laki di Kabupaten Paser, tiap- tiap nama samaran NZR( 43) serta AW( 42). Keduanya diciduk dikala bermain judi online tipe slot di salah satu warung di Kecamatan Muara Komam.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Paser, Aipda Jahiruddin menuturkan, keduanya diamankan pada Senin( 26/ 02/ 2024) sekira jam 00. 30 Waktu indonesia tengah(WITA) oleh regu gabungan unit Jatanras serta Pidum Polres Paser bersumber pada data dari warga.
Bersumber pada data yang diterima, personel Satreskrim Polres Paser melaksanakan pengintaian di dekat warung tersebut. Sampai kesimpulannya mengalami 2 orang pekerja swasta tengah bermain judi slot ataupun online.
” Keduanya mengalami lagi melaksanakan game judi online di warung itu,” terangnya.
Dicokok tengah asyik bermain judi online, keduanya tidak bisa mengelak. Mereka juga dibawa ke Polres Paser buat proses lebih lanjut. Ada pula benda fakta yang ikut diamankan ialah 2 unit gawai yang digunakan serta kartu ATM.
” Mereka mengakui. Tidak hanya itu pula mengamankan novel tabungan perbankan yang digunakan bertransaksi judi slot. Berikutnya hendak melaksanakan pengecekan rekening korannya di bank,” cerah ia.
Sudah 6 Bulan Main Judi Online
Bersumber pada penjelasan salah satu terdakwa, ialah NZR mengaku sudah bermain judi online sepanjang 6 bulan. Awal mulanya mendaftar lewat web judi online sampai bersinambung membuat akun dengan username.
” Buat rekening yang didaftarkan BRI atas nama sendiri,” jelas Jahiruddin.
Mulanya lebih dahulu melaksanakan deposit di akunnya minimun Rp25 ribu. Saat sebelum diciduk, NZR pernah melaksanakan deposit sebesar Rp88 ribu, sedangkan buat dikala ini sisa saldonya di web judi online itu cuma Rp73. 344 dikala diamankan.
” Telah 6 bulan main judi slot. Ini masih kami jalani pengembangan,” pungkas ia.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara sangat lama 10 tahun.